Beranda | Artikel
Hukum-Hukum Khusus Sholat Bagi Wanita - Bagian 4 - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Rabu, 2 Agustus 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.

.

Ringkasan Audio Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum Khusus Tentang Sholat Wanita (Bagian ke-4)

Aisyah Ummul Mukminin, pernah menyaksikan adanya perubahan pada pakaian yang dikenakan wanita-wanita Islam setelah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam wafat. Aisyah menentang perubahan tersebut seraya berkata, “Seandainya Rasulullah melihat apa yang terjadi pada wanita (masa kini), niscaya beliau akan melarang mereka memasuki masjid sebagaimana wanita Israel dilarang memasuki tempat ibadah mereka.”

 

Apa yang dilihat oleh Aisyah dizaman beliau?
Imam Syaukani rahimahullah ulama Islam abad 13 Hijriyah mengatakan tentang hadist di atas,”kalau sekiranya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melihat wanita masa kini sebagaimana yang kita lihat, yakni wanita yang berpakaian bagus disertai parfum, perhiasan, tabarruj, wanita tersebut keluar rumah dengan pakaian katun, sutra, baju kurung dan mantel tebal.”
Pakaian-pakaian ini belum pernah ada di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

Maka perhatikanlah wanita, ketika keluar rumah jangan sampai menjadi godaan dan ujian bagi laki-laki. Sesungguhnya wanita godaan yang paling berbahaya bagi laki-laki.

 

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata,”Seharusnya wanita berhati-hati ketika keluar rumah. Dimana kemungkinan apabila dia selamat, orang lain tidak selamat dari dirinya. Maka apabila seorang wanita terpaksa keluar rumah, dia harus keluar dengan izin suaminya dan dalam keadaan sangat sederhana.”

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Para lelaki jika berkumpul dengan para wanita, seperti berkumpulnya kayu bakar dengan api. Maka pastilah kayunya akan terbakar.”

Imam Nawawi mengatakan;

  1. Sholat berjamaah tidak ditekankan bagi wanita sebagaiamana laki-laki
  2. Imam wanita berada ditengah-tengah shaf jamaah wanita tersebut
  3. Seorang makmum wanita tidak berdiri disebelah imam laki-laki tetapi dibelakangnya
  4. Bila berjamaah dengan jamaah laki-laki, maka shaf wanita paling akhir adalah shaf yang paling afdhal

 

Pembahasan Wanita Keluar Rumah untuk Sholat Id

Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah,”telah datang kabar bagi kaum wanita mukminah, sholat mereka di rumah lebih utama dibandingkan mereka menghadiri sholat jum’at dan sholat berjama’ah di masjid, kecuali sholat Id. Maka mereka diperintahkan karena beberapa sebab, yaitu:

  • hanya terjadi dua kali dalam setahun, maka hendaknya ia disambut berbeda dengan sholat jum’at dan sholat berjama’ah
  • Tidak ada pengganti untuk sholat Id
  • Pada waktu Id, keluarnya mereka ke tanah lapang, hal ini seperti orang yang sedang melaksanakan ibadah haji

 

Asy-Syâfi’iyah telah mentepkan wanita untuk sholat Id tanpa adanya beberapa bentuk keadaan. Yang dimaksud dengan tanpa adanya bentuk keadaan maksudnya adalah yang tidak menjadi godaan untuk laki-laki. Wanita yang memiliki kecantikan dimakruhkan hadir. Ini semua untuk menjaga kesucian wanita muslimah. Dan jika mereka keluar juga, disunnahkan untuk mengenakan pakaian yang sangat sederhana. Tidak menggunakan pakaian yang dibangga-banggakan.

 

Adapun jumhur, semuanya diperbolehkan untuk keluar rumah baik yang gadis, janda, cantik, tidak cantik, maka wanita-wanita ini dianjurkan untuk pergi menghadiri sholad id.

 

Pertanyaan yang ada dikajian ini ada pada menit 1:14:44. Adapun beberapa pertanyaan yang dibahas adalah: (1:09:00)

  1. Apakah punggung telapak tangan wanita merupakaan aurat atau tidak? bagaiaman hukum sholat tidak menggunakankan mukena dan hanya menggunakan jilbab yang punggung tangan masih terlihat? (1:11:00)
  2. Bagaimana silaturrakhim yang terjadi ikhtilat seperti saat hari raya? Adakah solusi hal itu? (1:13:00)
  3. Bagaiaman hukum menggunakan bros yang atau hiasan yang menjepit kerudung kita? Lalu apa solusi jika kita sebelumnya sudah membeli baju yang mencolok yang sudah diizinkan suami? (1:18:00)

Silahkan Download dan Bagikan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum Khusus Tentang Sholat Wanita (Bagian ke-4)


Demikianlah ringkasan dan audio kajian tentang “Hukum-Hukum Khusus Sholat Bagi Wanita”. Jangan lupa untuk turut membagikan artikel dan audio kajian “Hukum Khusus Tentang Sholat Wanita” serta link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/27922-hukum-hukum-khusus-sholat-bagi-wanita-bagian-4-tuntunan-praktis-fiqih-wanita-ustadz-ahmad-zainuddin-lc/